BALIKPAPAN – Penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutar Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna terus berlanjut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menyebut bahwa seluruh proses pidana maupun etik dipastikan berjalan intensif.
“Yang bersangkutan telah ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Kaltim sejak 3 Mei 2026. Dengan status tersebut, bersangkutan otomatis tidak lagi menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Dijelaskan Kombes Pol Yuliyanto, dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang dikirim ke Laboratorium Forensik di Jawa Timur juga telah diterima penyidik.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut mengandung narkotika golongan II. Polisi menduga barang bukti berbentuk cairan atau liquid yang termasuk dalam kategori narkotika,” jelasnya.
Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan apakah narkotika tersebut hanya digunakan pribadi atau berkaitan dengan jaringan peredaran. Penyidik masih melakukan penelusuran mendalam terhadap alat komunikasi milik tersangka, termasuk asal barang dan pihak yang diduga menyuplai narkotika tersebut.
“Keterangan sementara yang bersangkutan mengaku digunakan sendiri. Namun, kami masih mendalami apakah barang tersebut juga diperjualbelikan. Semua komunikasi sedang di-tracing, termasuk penyuplai dan jalur pembeliannya,” tambah Yuliyanto.
Selain proses pidana umum, AKP Yohanes Bonar Adiguna, juga tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim. Sidang etik terhadap yang bersangkutan disebut akan segera digelar dalam waktu dekat.
Yuliyanto menegaskan, dalam perkara pelanggaran etik profesi Polri, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Yang jelas saat ini yang bersangkutan sudah masuk ranah pidana umum. Secara kelembagaan juga sedang dalam proses penegakan hukum karena pelanggaran etika profesi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini bertugas menangani tindak pidana narkotika. Di tengah upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan, perkara tersebut dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen institusi kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum di internalnya sendiri. (red)





