SAMARINDA – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengembalikan uang total senilai Rp22,51 miliar untuk disetor kepada negara. Pengembalian ini berasal dari berbagai perkara melalui uang sitaan, penjualan barang rampasan, pemulihan keuangan negara, dan lainnya.
“Hasil sebesar itu berasal dari beberapa seksi atau bagian seperti Bagian Pembinaan, Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, kemudian Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB),” kata Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, di Samarinda, Selasa.
Pendapatan yang dihasilkan antara lain dari penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputus pengadilan sebesar Rp2,085 miliar, pendapatan uang sitaan tindak pidana pencucian uang yang telah ditetapkan pengadilan senilai Rp2,08 miliar, serta pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp592,39 juta.
Selain itu, ada juga pendapatan dari sewa tanah, gedung, dan bangunan sebesar Rp5,16 juta, ongkos perkara sebesar Rp18,16 juta, denda hasil tindak pidana lainnya sebesar Rp363,55 juta, serta uang sitaan tindak pidana lainnya sebesar Rp1,74 miliar.
“Bidang Pembinaan memperoleh juara 1 kategori Penilaian Bidang Pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan juara 3 kategori Penyerapan Anggaran dari Kejaksaan Tinggi Kaltim,” kata Firmansyah didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara.
Bara melanjutkan bahwa pendapatan dari Seksi Tindak Pidana Khusus antara lain meliputi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp131,78 juta dan uang pengganti sebesar Rp100 juta. Sementara itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp11,11 miliar, kemudian uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Untuk Seksi PAPBB, berhasil melakukan lelang dengan total senilai Rp2,15 miliar. Termasuk di dalamnya adalah lelang satu mobil Sigra 2020 senilai Rp66,58 juta, satu truk Mitsubishi senilai Rp217,5 juta, dan kayu olahan jenis ulin 256 keping senilai Rp29,94 juta.
Selain itu, ada pula sebidang tanah di Loa Janan Ilir seluas 249 meter persegi beserta rumah senilai Rp251 juta, satu dump truk Hino Dutro senilai Rp122,95 juta, satu dump truk Isuzu 2021 senilai Rp143,65 juta, dan satu dump truk Mitsubishi 2015 senilai Rp79,9 juta.





