79 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tarakan Terima Remisi Natal 2024

Kamis, 26 Desember 2024 01:23 WITA
79 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tarakan Terima Remisi Natal 2024
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno menyerahkan surat remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tarakan, Rabu (25/12). (ANTARA/HO-Lapas Tarakan)

TARAKAN – Sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang beragama Nasrani berhak menerima remisi atau pengurangan masa pidana (PMP) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pada kesempatan ini, kami secara daring mengikuti rangkaian penyerahan remisi kepada para WBP. Dari jumlah 102 orang WBP beragama Nasrani, 79 orang berhak menerima remisi,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, di Tarakan, Rabu (25/12).

Dari 79 WBP tersebut, 74 di antaranya adalah laki-laki dan 5 perempuan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga berhak menerima Remisi Khusus (RK) I Natal Tahun 2024. Besaran remisi yang diterima mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

“Pemberian remisi kepada para narapidana ini diberikan setelah melalui penilaian dan pengamatan dari aspek keaktifan mengikuti pembinaan, berkelakuan baik, serta telah menunjukkan penurunan risiko gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Sutarno.

Kegiatan ini diikuti secara virtual dalam Acara Pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan di Lapas/Rutan/LPKA di seluruh Indonesia. Sutarno, didampingi jajaran pejabat struktural dan para WBP penerima RK Natal, mengikuti acara ini di ruang kunjungan.

Pada Acara Pemberian RK Natal yang digelar terpusat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, turut menyampaikan amanat kepada para peserta kegiatan yang hadir secara langsung maupun daring.

“Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Agus.

Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang merayakan Natal serta mendapatkan remisi. Ia mendorong para Narapidana dan Anak Binaan untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri.

Selain itu, apresiasi diberikan kepada petugas Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait atas kontribusi mereka dalam mendukung pembinaan Warga Binaan. “Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” lanjutnya.

Pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, dan Integrasi Narapidana.

Bagikan:
Berita Terkait